Kemenag Bireuen melanjutkan program penanaman 2.000 pohon di atas tanah wakaf produktif, yang sebelumnya telah dimulai dengan penanaman secara simbolis oleh Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari MSi, pada September 2024.
Penanaman tersebut berlangsung di dua lokasi di Kecamatan Jeumpa, yaitu Gampong Pulo Lawang dan Abeuk Usong, Rabu, 16 Oktober 2024.
Adapun pohon yang diwakafkan ke gampong tersebut, yakni pohon sawit, sejumlah 270 batang, yang akan ditanam di ke dua gampong tersebut.
Plh Kakankemenag Bireuen, Drs H Mukhlis, mengatakan program ini merupakan bagian dari upaya untuk memberdayakan tanah wakaf yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Banyak tanah wakaf di Bireuen ini masih kosong dan tidak diberdayakan, maka dari itu kami dari Kemenag Bireuen berinisiatif untuk mewakafkan pohon – pohon produktif untuk ditanamkan di tanah yang masih kosong, ungkap Plh Kakankemenag, Mukhlis
Dirinya berharap agar program ini dapat terus dikembangkan dan diikuti oleh pihak lain untuk pemanfaatan tanah wakaf lebih produktif.
Selain fokus pada penanaman pohon, Mukhlis juga menambahkan pentingnya untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi. Hal ini bertujuan agar status tanah wakaf menjadi lebih jelas secara hukum dan dapat dikelola dengan baik serta lebih mudah untuk dimanfaatkan secara produktif.
Pada kesempatan tersebut, Camat Kecamatan Jeumpa, Muhammad Maulana Rahmat S IP MSi, juga turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Kemenag Bireuen atas inisiatif mewakafkan pohon sawit ke gampong-gampong di wilayah kerjanya.
Saya berharap kepada nazir dan pihak pemerintah gampong, agar pohon sawit tersebut dapat dikelola, dan di jaga dengan baik.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Keuchik gampong setempat, yang menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kemenag Bireuen. Ia mengatakan bahwa program wakaf pohon ini sangat membantu gampong dalam memanfaatkan tanah wakaf yang selama ini belum diberdayakan secara maksimal
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zawa, Kepala KUA Kecamatan Jeumpa dan jajarannya, Unsur Muspika Kecamatan, Unsur Penyuluh Pertanian, dan perangkat, serta masyarakat setempat.