PROFIL KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BIREUEN
- Profile Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen
Kabupaten Bireuen adalah Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara tanggal 12 Oktober 1999. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen mulai berpisah dari Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 16 Agustus 2002. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen menjalankan tugas secara definitife berdasarkan Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 dan Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 373 tahun 2002.
Pada awalnya kabupaten ini terdiri dari 7 (tujuh) kecamatan dan pada tahun 2001 yang kemudian dimekarkan menjadi 10 (sepuluh) kecamatan. Selanjutnya pada tahun 2004 dimekarkan kembali menjadi 17 (tujuh belas) kecamatan hingga saat ini,yang terdiri dari: (1) Kecamatan Samalanga, (2) Simpang Mamplam, (3). Kecamatan Pandrah, (4). Kecamatan Jeunib, (5). Kecamatan Peulimbang, (6) Kecamatan Peudada, (7). Kecamatan Juli, (8) Kecamatan Jumpa, (9). Kecamatan Kota Juang, (10) Kecamatan Kuala, (11). Kecamatan jangka, (12) Kecamatan Peusangan, (13).Kecamatan Peusangan selatan, (14). Kecamatan Peusangan Sb. Krueng, (15). Kecamatan Makmur, (16) Kecamatan Gandapura, (17) Kecamatan Kuta Blang.
Luas wilayah Kabupaten Bireuen sebanyak 17,58 persen atau seluas 33.427 ha merupakan kawasan ladang/huma, 8,63 persen atau 16.416,93 ha dimanfaatkan untuk perkebunan besar, seluas 27.791 ha (14,62 persen) dimanfaatkan untuk lahan perkebunan rakyat, serta seluas 22.948 ha (12,07 persen) dari luas wilayah diperuntukan sebagai areal persawahan. Berikut ini disajikan dalam tabel data luas wilayah, jumlah Mukim, dan Kelurahan Perkecamatan Kabupaten Bireuen.
Sementara itu, luas wilayah kecamatan terbesar di Kabupaten Bireuen yaitu Kecamatan Peudada (312.84 Km2) sedangkan kecamatan dengan luas terkecil yaitu Kecamatan Kota Juang (16.91Km2). Kabupaten Bireuen merupakan bagian pantai Timur Sumatera yang berada pada koordinat 40.54’-50.21’ Lintang Utara (LU) dan 960.20’ -970.21 Bujur Timur (BT) dengan luas wilayahnya 1.901,21 Km2 atau (190.121 Ha) dan berada pada ketinggian 0 sampai 800 meter Dari Permukaan Laut (DPL). Adapun batas wilayah sebagaiberikut:
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Selat Malaka.
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah.
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kabupaten Pidie Jaya.
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kabupaten Aceh Utara.
Kabupaten Bireuen terbagi dalam 17 Kecamatan dan 75 Kemukiman. Pada Tahun 2008 sesuai dengan Qanun No.06 Tahun 2008 yang ditetapkan pada tanggal 19 September 2008 tentang Penghapusan Kelurahan dan Pembentukan Gampong, dimana Kelurahan Kota Bireuen menjadi Gampong Bandar Bireuen dan Kelurahan Meunasah Timu menjadi Gampong Meunasah Timu sehingga jumlah Gampong di Kabupaten Bireuen menjadi 609 Gampong.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen telah dipimpin oleh 5 (lima) orang Kepala dan 2 (dua) orang PJMT diantaranya yaitu:
- H. Anwar Hasan 2001 s/d 2004
- H. Zahari Sulaiman 2004 s/d 2006
- H. Djamaluddin Idris 2006 s/d 2008 (Pjmt)
- H. ZulhelmiA.Rahman, M.Ag 2008 s/d 2013
- H. Ismuar, S.Ag Menjabat selama 2 Bulan (Pjmt)
- Drs. H. Maiyusri Oktober 2013 s/d sekarang
- Drs. H. Zulkifli Idris, M.Pd Juni 2017 s/d Mei 2022
- Dr. H. Muhammad Amin, S.Ag. MA Mei 2022 s/d November 2023
- H. Akly, S.Ag. M.H November 2023 s/d Sekarang
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen memiliki 4 (empat) Program yaitu:
- Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya.Kementerian Agama dengan kode Satuan Kerja (635354 DIPA 01) terdiri dari bagian Kepegawaian, bagian keuangan, bagian perencanaan dan bagian Umum.
- Program Bimbingan masyarakat Islam dengan Kode Satuan Kerja 635355 DIPA 03 terdiri Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Syariah,
- Program Pendidikan Islam dengan Kode Satuan Kerja 635356 DIPA 04 terdiri dari Seksi Pendidikan Madrasah dan Seksi Pendidikan Keagamaan Islam terdiri dari bagian PD Pontren dan bagian Pais, dan
- Program Penyelenggaran Haji dan Umrah dengan Kode Satuan Kerja 635357 DIPA 09.
- Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 19Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, maka kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi dan tata kerja Kantor Kementerian Agama adalah sebagai berikut:
- Kedudukan
Pada pasal 6 bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuenadalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh. Alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen adalah Jalan Medan-Banda Aceh, KM. 220Cot GapuKota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh 24261.
- Tugas
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen mempunyai tugas melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Bireuen berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan perundang-undangan yang berlaku.
- Fungsi
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen termasuk dalam Tipologi III A berdasarkan KMA Nomor 1 tahun 2001. Selain tugas pokok di atas juga mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan dengan potensi organisasi antara lain yaitu:
- Perumusan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama pada masyarakat di Kabupaten
- Pembinaan, pelayanan, dan bimbingan dibidang bimbingan masyarakat islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama islam dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama islam pada masyarakat dan pemberdayaan mesjid, urusan agama, pendidikan agama sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengelolaan administrasi dan informasi, keagamaan.
- Pelayanan dan bimbingan dibidang kerukunan umat beragama.
- Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program.
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama Kabupaten Bireuen.