Tugas dan Fungsi Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Berdasarkan PMA Nomor 19 tahun 2019 tentang Organisasi Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Pasal 648 huruf e, bahwa Seksi Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Bireuen bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan Agama Islam