Tugas dan Fungsi Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam
Berdasarkan PMA Nomor 19 tahun 2019 tentang Organisasi Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Pasal 648 huruf c, bahwa Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kementerian Agama Bireuen bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam.