Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh
Seksi PHU memiliki tugas Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umroh berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. (Pasal 377 PMA No. 13 Tahun 2012).
Fungsi Seksi PHU :
- Penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang penyelenggaraan haji dan umroh
- Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah.
- Pengelolaan sistem informasi haji
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah