Penye. Haji dan Umrah

Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh

Seksi PHU memiliki tugas Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umroh berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. (Pasal 377 PMA No. 13 Tahun 2012).

Fungsi Seksi PHU :

  1. Penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang penyelenggaraan haji dan umroh
  2. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah.
  3. Pengelolaan sistem informasi haji
  4. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah

Popular

INFO GRAFIS

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.