Tugas dan Fungsi Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Berdasarkan PMA Nomor 19 tahun 2019 tentang Organisasi Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Pasal 648 huruf f, bahwa Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Bireuen bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.